Powered By Blogger

Jumat, 25 Mei 2012

Riba


FENOMENA RIBA[1]
Oleh Zulkifli[2]

Dalil yang Mengharamkan Riba
Riba dapat timbul dalam pinjaman (riba dayn) dan dapat pula timbul dalam perdagangan (riba bai’). Riba bai’ terdiri dari dua jenis, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimbang (riba Fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu (riba nasiah).[3]

  
Riba dayn berarti ‘tambahan’, yaitu pembayaran “premi” atas setiap jenis pinjaman dalam transaksi utang piutang maupun perdagangan yang harus di bayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman di samping pengembalian pokok, yang di tetapkan sebelumnya. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang di pinjam tanpa memperhatikan apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian.[4]
Secara umum riba didefinisikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat Islam.[5] Definisi ini mencakup segala jenis riba, baik yang pernah ada dalam jaman jahiliyah seperti riba qardh, riba jahiliyyah, riba fadl, dan riba nasiah, juga praktik riba di zaman sekarang baik dalam bentuk bunga bank, jual beli saham, promes, LC, permainan valas, dll. 
Menurut An-Nabhani, orang yang melakukan riba, keuntungan yang dia peroleh memiliki sifat mengeksploitasi tenaga orang lain sehingga tanpa bekerja sedikitpun keuntungan tersebut dia peroleh. Selain itu, keuntungan tersebut diperoleh secara pasti karena sudah menjadi aqad dalam transaksinya.[6] Badr Ad Din Al Ayni mengemukakan, prinsip utama dalam riba adalah penambahan dan menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.[7]
Adapun ayat yang secara final mengharamkan riba, QS. Al Baqarah 278 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu...”. Ayat ini dengan tegas mengharamkan riba untuk selama-lamanya. Menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, ayat ini merupakan peringatan yang amat keras yang dalam bahasa zaman sekarang bisa juga disebut ultimatum dari Allah. Betapa murkanya Allah terhadap pelaku riba, sampai-sampai ancaman Allah ini lebih keras dari dosa yang lain.
Al Baihaqi dan Al Hakim pernah meriwayatkan sebuah hadist Rasulullah SAW dari Ibnu Mas’ud. “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya pada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.” Rasulullah juga mengingatkan bahwa orang yang memakan riba, termasuk salah satu dari empat golongan orang yang diharamkan masuk surga dan tidak mendapat petunjuk dari Allah.
Kemudian siapa sajakah yang terkena dosa riba sehingga mereka mendapatkan ancaman dari Allah ? Dalam HR Muslim, “Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”  
Larangan riba ini tidak peduli apakah banyak ataukah sedikit jumlah riba yang diambil.

Bunga dan Riba
Inti dari riba dalam pinjaman (riba dayn) adalah tambahan atas pokok, baik sedikit maupun banyak. Dalam bahasa Indonesia riba di artikan sebagai bunga (baik sedikit maupun banyak). Dalam bahasa Inggris riba dapat diartikan interest (bunga yang sedikit) atau usury (bunga yang banyak). Sebagian besar ulama berpendapat usury maupun interest termasuk riba.[8]
Bank konvensional melaksanakan pembagian keuntungan dengan system bunga (persentase) tetap. Bank tidak mau melihat, apakah wiraswastawan peminjam mendapatkan keuntungan atau kerugian. Bila bank konvensional memperkirakan bahwa dana yang dipinjam dari bank akan menghasilkan keuntungan, Bank Islam tidak demikian. Karena itu, Bnak Islam hanya akan member pinjaman kepada mereka yang proposalnya dapat meyakinkan bank bahwa usahanya akan menghasilkan keuntungan.[9]
 Lebih jauh lagi, lembaga-lembaga Islam Internasional maupun Nasional telah memutuskan sejak tahun 1965 bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah sama dan haram secara Syariah :
Keputusan Lembaga Islam Internasional, antara lain:
1.  Dewan Studi Islam Al-Azhar, Cairo, dalam konfrensi DSI Al-Azhar, Muharram 1385 H/Mei 1965 M, memutuskan bahwa “bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan”.
2.  Rabithah Alam Islamy, dalam Keputusan No.6 Sidang ke-9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H, memutuskan bahwa “bunga bank yang berlaku di bank konvensional adalah riba yang diharamkan”.


Keputusan Lembaga Islam Nasional, antara lain:
1.  Lajnah Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Majelis Ulama Indonesia pada Silaknas MUI, 16 Desember 2003, memutuskan bahwa “bunga bank sama dengan riba”. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (TQS al-Baqarah [2]: 275).

2. PP Muhammadiyah, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No.8 Juni, Tahun 2006, diumumkan pada Rakernas dan Bussiness Gathering Majelis Ekonomi Muhammadiyah, 19-21 Agustus 2006, Jakarta, memutuskan bahwa “bunga bank haram”.

Fatwa ini semestinya bisa menjadi pangkal dari penataan menyeluruh dari kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lain di Indonesia yang selama ini dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah dual banking. Maksudnya, di samping bank konvensional, setelah terbit UU Nomer 10 tahun 1998, juga dikembangkan bank syariah yang dilakukan tidak dengan cara mematikan atau menghentikan bank konvensional.
Untuk menghindari riba ini, kemudian sebagian orang Islam mendirikan bank tanpa bunga, yang dalam tulisan ini disebut Bank Islam. Seperti halnya bank konvensional, bank Islam mengarahkan pada “kerja sama dan bagi hasil”, yang di tuangkan dalam bentuk profit and loss sharing (mudharabah dalam Fiqh Muamalah). Profit and loss sharing (untung dan rugi bagi bersama) diterapkan untuk simpan pinjam yang disalurkan untuk usaha yang produktif.
Bank Islam atau di Indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sector rill melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu perjanjian berdasarkan hukum Islam antara pihak bank dan pihak lain untuk penyimpanan dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatna lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro ataupun mikro.[10]
Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier mudharabah (mudharabah dua tungkat), yaitu bank syariah yang berfungsi dan beroperasi sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (passive) maupun pembiayaan (aktiva). Dalam pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengusaha atau mudharib, sedangkan dalam pembiayaan bank syariah bertindak sebagai pemilik dana atau shahibul maal. Selain itu, bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi yang mempertemukan pemilik dan pengusaha.[11]
Kebijakan yang melahirkan koeksistensi antara bank konvensional dan bank syariah tentu saja menimbulkan masalah. Secara idealistik, kebijakan itu jelas bukan pilihan yang terbaik. Persoalannya bukan terletak pada sisi teknis administratif, melainkan pada problema paradigmatik. Secara substansial, pengakuan terhadap keberadaan bank syariah yang anti bunga sebenarnya merupakan penegasian terhadap keberadaan bank konvensional yang berintikan bunga. Apa yang dicari oleh bank konvensional adalah apa yang paling dibenci oleh bank syariah. Nah, bagaimana mungkin dua lembaga yang sama sekali berbeda sifatnya bisa hidup berdampingan dalam sebuah sistem? Pasti harus salah satu yang dipilih.
Bagi kaum Muslimin yang telah mengetahui persoalan ini hendaknya bertindak sami’na wa ‘atha’na (kami dengar dan kami mentaatinya). Sebab, hukum haramnya ribâ telah sampai kepada kita. Tidak ada hak bagi seorangpun untuk mencari-cari alasan guna menghindari haramnya hukum ribâ dan tidak ada dalil sedikitpun yang membolehkan persoalan ini dari keharamannya. Tidak ada seruan yang paling baik dalam masalah ini selain apa yang diserukan Allah dan RasulNya. Tidak ada ketaatan terhadap makhluq dalam hal persoalan-persoalan yang ia melanggar ketentuan Allah dan RasulNya.
Tidaklah terbayangkan betapa dahsyatnya balasan bagi para pelaku ribâ, pedihnya siksaan yang akan dialami dan sepanjang hidupnya mendapatkan laknat Allah dan RasulNya? Atau, tidakkah kalian perhatikan bagaimana ancaman hukuman yang terdapat pada ayat ribâ yang merupakan peringatan Allah SWT kepada kita:
Dan peliharalah dirimu (dari adzab) pada suata hari, dimana kamu sekalian akan dikembalikan kepada Allah di hari itu, kemudian masing-masing jiwa akan dibalas dengan sempurna apa yang telah dikerjakannya itu dan mereka tidak akan dianiaya. (TQs. al-Baqarah [2]: 281).

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.




[1] Tugas mandiri Fiqih Muamalah II, Dosen Pengampu : Dra.Hj.Masyitah Umar, M.Hum.
[2] Mahasiswa yang berstudi di IAIN Antasari Banjarmasin Fakultas Syariah Jurusan Perbankan Syariah angkatan 2009. Nim 0901160184.
[3] Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011. hl.13
[4] Ibid.
[5] Tazkia Institute,  Riba dalam Persfektif Agama dan Sejarah, www.tazkia.com
[6] Taqyuddin An-Nabhani (2000), Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, 201.
[7]  Tazkia Institute,  Riba dalam Persfektif Agama dan Sejarah, www.tazkia.com
[8] Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011. hl.14
[9] Dr. Muh. Zuhri. Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (sebuah Tilikan Antisifsatif). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1996. hl. 183
[10]  Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011. hl.30
[11] Ibid.hal 31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya