Powered By Blogger

Senin, 28 Mei 2012

Asal Usul Hak

oleh : adam saputra ,dkk
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Setiap manusia hidup bermasyarakat, saling tolong-menolong, dalam menghadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain. Ketergantungan seseaorang kepada orang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Setelah dewasa, manusia tidak ada yang serba bisa. Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak mampu membuat cangkul. Jadi petani mempunyai ketergantunagn kepada seorang ahli pandai besi yang pandai membuat cangkul, juga sebaliknya, orang yang ahli dalam pandai besi tidak sempat menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi seseorang yang ahli dalam pandai besi memiliki ketergantungan kepada petani.

Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kshendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain. Maka, timbullah hak dan kewajiban di antara sesame manusia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dalam istilah ahli usul ?
2.      Bagaimana pembagian hak ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Asal usul hak
Sebelum manusia memulai penghidupannya secara bermasyarakat dan belum tumbuh hubungan antara seseorang dengan yang lain, maka belum ada pula apa yang kita namakan hak. Setiap manusia hidup bermasyarakat, bertolong menolong dalam menghadapi berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, seseorang perlu mencari apa yang dibutuhkannya. Dari alam atau dari milik orang lain. Dari sini timbullah pertentangan-pertentangan kehendak. Maka untuk memelihara kepentingan masing-masiang perlu ada norma yang mengatur sehingga tidak melanggar hak orang lain, dan tidak pula memperkosa kemerdekaan orang lain.
Nadhariyatul hak atau fikriyatul hak, adalah tata aturan yang mengatur penghidupan manusia. Segenap syariat masa yang telah lalu kemudian diakhiri oleh syariat islam mengadakan aturan-aturan untuk menentukan hak tersebut. Fiqh Islam telah menetapkan beberapa aturan, beberapa hukum, baik yang merupakan dasar maupun yang merupakan cabang dengan cara yang sangat sempurna yang belum pernah dikenal oleh tasyri-tasyri yang lain. Demikian perkembangan sejarah pertumbuhan nadhariyatul hak.





B.     Makna Hak
Hak mempunyai dua makna yang asasi yaitu :
Pertama, hak adalah sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan manusia sesama manusia, baik mengenai orang, maupun mengenai harta. Dalam pengertian yang pertama ini, hak sama dengan makna hukum dalam istilah sarjana ushul.
Kedua, hak adalah kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya. Maka inilah yang kita maksudkan diwaktu kita mengatakan “Maghsub minhu” mempunyai hak meminta kembali hartanya kalau masih utuh atau meminta harganya kalau barangnya telah rusak. Demikian pula si musytari mempunyai hak mengembalikan barang yang dibeli yang ada cacatnya. Tasharruf anak kecil adalah hak si wali.
Kemudian hak ini mempunyai pengertian yang umum, dan masuk ke dalam pengertian itu beberapa hak dan beberapa macam bagiannya.
Hak menurut pengertian yang umum, ialah suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau sautu beban hukum. Demikian ini adalah sebagai hak wali bertasharruf atas tiap-tiap anak yang dibawah perwaliannya. Dan ini merupakan kekuasaan orang atas orang. Seperti hak si penjual menagih harga. Ini merupakan suatu bebanan atau yang kedua untuk kemaslahatan yang pertama.
Pengertian hak sama dengan arti hukum  dalam istilah ahli ushul yaitu  sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta. Ada juga yang mendefinisikan hak adalah kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.
Untuk menjelaskan takrif ini kita mengatakan bahwa ikhtishahsh itu adalah suatu hubungan yang melengkapi sulthah, seperti wali dan wakil dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Dengan demikian, keluarga alaqah yang tidak mempunyai ikhtishash, seperti mencari kayu api, berburu dan berpindah daerah yang kita hendaki tidak dinamakan hak. Tetapi apabila sesorang diberikan kepadanya suatu keistimewaan dalam berburu umpamanya, bolehlah yang demikian itu dinamakan hak. Dalam hal ini menurut hukum fiqh islam diperlukan ketetapan-ketetapan syara dan diperlukan pula persetujuan dari syara karena pandangan-pandangn syaralah yang menjadi dasar. Maka apa yang dipandang syara sebagai hak. Menjadilah dan apa yang tidak dipandang oleh syara menjadi hak, tidaklah dia menjadi hak. Hak ini adakala merupakan sulthah, adakala merupakan taklif.[1]

C.     Pembagian Hak
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu mal dan ghair mal. Hak mal ialah sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang. Sedangkan hak ghair mal terbagi kepada dua bagian, yaitu hak syakhshi dan hak aini.
Hak syakhshi ialah suatu tuntutan yang ditetapkan syara dari seseorang terhadap orang lain. Hak aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak aini ada dua macam yaitu ashli dan thab’i. hak iani ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shahub al-haq seperti hak milkiyah dan hak irtifaq. Sedangkan hak aini thab’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berhutang. Apabila yang berutang tidak sanggup membayar, maka murtahin berhak menahan barang itu.
Macam-macam hak Aini sebagai berikut :
a.       Haq al-miliyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya dan membinasakannya dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b.      Haq al-intifa ialah hak yang hanya baleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya. Haq al-Isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al Istighal (mencari hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf alaih hanya boleh mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
c.       Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya saudara Ibrahim memiliki sawah disebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari selokan dialirkan  ke sawah saudara Ibrahim. Sawah Tuan Ahmad pun memebutuhkan air. Air dari sawah saudara Ibrahim dialirkan ke sawah Tuan Ahmad dan air tersebut bukan milik saudara Ibrahim.
d.      Haq al-istihan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn menimbulkan hak aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan Zakat benda, karena rahn hanyalah jaminan belaka.
e.       Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti hak multaqith ( yang menemukan barang).
f.        Haq Qarar (menetap) atas tanah wakaf yang termasuk hak menetap atas tanah wakaf ialah :
1.      Haq al-hakr ialah hak mnetap diatas tanah wakaf yang disewa, untuk yang lama dengan seizing hakim.
2.      Haq al-ijaratain ialah hak yang diperoleh karena ada akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim, atas tanah wakaf yang tidak sanggup dikembalikan ke dalam keadaaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya dibayar setiap tahun.
3.      Haq al-marshad ialah hak mengawasi atau mengontrol.
g.       Haq al-murur ialah hak manusia untuk menempatkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
h.       Haq ta’alli ialah hak manusia untuk menempatkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i.         Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqar dari menimbulkan kesuliatan terhadap tetangganya.
j.        Hak syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tetangganya.
Ditinjau dari hak Syurb, air dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.      Air umum yang tidak dimiliki oleh seseorang, misalnya air sungai, rawa-rawa, telaga dan yang lainnya. Air milik bersama (umum) boleh digunakan oleh siapa saja dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
2.      Air ditempat-tempat yang ada pemiliknya, seperti sumur yang dibuat oleh seseorang untuk mengairi tanaman dikebunnya, selain pemilik tanah tersebut tidak berhak untuk menguasai tempat air yang dibuat oleh pemiliknya. Orang lain boleh mengambil manfaat dari sumur tersebut atas seizing pemilik kebun.
3.      Air yang terpelihara, yaitu air yang dikuasai oleh pemiliknya, dipelihara dan disimpan disuatu tempat yang telah disediakan, misalnya air kolam, kendi, dan bejana-bejana tertentu.[2]
Dari segi pemiliknya hak atau dari segi sifat pemanfaatannya hak dibedakan menjadi hak Allah dan hak manusia. Hak Allah adalah hak yang kemnfaatannya ditujukan untuk melindungi kepentingan umum (al-mashlahah al-amanah). Hak ini dihubungkan dengan Asma Allah karena kemanfaatannya yang sangat besar untuk melindungi kepentingan public. Segala bentuk peribadatan dalam islam, dan segala bentuk aturan untuk melindungi ketertiban umum seperti aturan sanksi pidana tergololong hak Allah.
Hak Allah yang berupa peribadatan melekat pada setiap individu karenanya tidak dapat diwakilkan, sedangkan hak Allah yang berupa snksi pidana tidak dapat digugurkan melalui perdamaian (al-shulh) juga tidak digugurkan melalui permaafan. Hak-hak Allah yang berupa snaksi pidana ini juga melekat pada setiap individu karena tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
Hak manusia  adalah hak yang ditujukan untuk melindungi kepentingan manusia secara pribadi-pribadi sebagai pemilik hak. Contoh hak manusia yang paling penting adalah milkiyah (hak milik). Hak manusia inilah yang menjadi obyek bahasan fiqih muamalah. Pelanggaran terhadap hak ini dapat digugurkan melalui permaafan dan perdamaian atau melalui ganti rugi, serta dapat diwariskan.
Namun pada kenyataannya hak Allah dan hak manusia, sekalipun saling terkait, keduanya merupakan dua hak yang masing-masing mempunyai sifat yang berbeda sehingga sangat sulit dibayangkan kedua jenis hak yang berbeda ini bersatu atau berserikat. Kenyataan yang terjadi bukan persekutuan dua hak melainkan persekutuan kasus. Artinya pada satu kasus terjadi pelanggaran hak Allah (larangan mencuri untuk melindungi ketertiban umum), sehingga sanksi pidana pencurian tidak dapat digugurkan atau dimaafjan. Pada sisi lain terjadi pelanggaran terrhadap hak manusia yakni hak milik kebendaan. Pemilik hak milik ini dapat menggugurkan hak menuntut kerugian atau denda melalui permaafan atau perdamaian.

D.    Antara Hak dan Iltizam
Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang terbebankan pada pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak, sedang dari sisi pelaku disebut iltizam. Secara harfiyah iltizam artinya keharusan atau kewajiban. Sedang secara istilahiyah ilyizam adalah :
Akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu. Pihak yang terbebani oleh hak orang lain dinamakan multazim, sedang pemilik hak dinamakan multazam labu atau shahibul haqq. Jadi antara hak dan iltizam keduanya terkait dalam satu hubungan tibal balik, persis sebagaimana hubungan timabal balik antara perbuatan menerima dan memberi. Dari sisi penerima dinamakan hak, sedang dari sisi pemberi dinamakan iltizam.
Dalam akad muawwadhah (saling menerima dan melepaskan) hak dan iltizam berlaku pada masing-masing pihak. Misalnya dalam akad jual beli, penjual berstatus sebagai multazim sekaligus sebagai shahibul haqq. Demikian juga halnya pihak pembeli. Hal yang seperti ini juga berlaku pada akad ijarah. Dengan demikian pihak.
Hak yang berupa taklif atau kewajiaban pada pihak lain disebut haqqul syahshi, sedangkan hak yang berupa kewenangan atas sesuatu barang disebut haqqul aini. Dengan demikian yang dikehendaki dengan hak dalam konteks iltizam adalah hak syahshi, bukan hak aini.
Di muka telah disampaikan bahwasanya syari’at dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam. Sumber iltizam yang lain adalah :
1.      Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al- aqidain) untuk melakukan sebuah perikatan seperti akad jual beli, swa menyewa dan lain sebagainya.
2.      Iradah al-munfaridah ( kehendak sepihak, seperti ketika seseorang menyampaikan suatu janji atau nadzar.
3.      Al-fi’lun naïf (perbuatan yang bermanfaat), seperti ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan. Maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya.
4.      Al-Fi’lu al-dhar (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak atau melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani oleh iltizam atau kewajiban tertentu.
Iltizam adakalanya berlaku atas harta benda (al-mal), terhadap hutang (al-dain), dan terhadap perbuatan (al-fi’il). Iltizam terhadap harta benda harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda kepada multazam-labu, seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan keharusan pembeli menyerahkan kepada pihak penjual.[3]

E.     Akibat Hukum Suatu Hak
Pertama, Perlindungan Hak
Pada prinsip Islam memberikan jaminan perlindungan hak setiap orang. Setiap pemilik boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau pengrusakan hak maka pemilik hak dapat menuntut ganti atau kompensasi (denda) yang sepadan dengan haknya. Apabila terjadi perselisihan dalam pemenuhan hak maka pihak pemerintah atau hakim wajib memaksa pihak tertentu agar memenuhi hak orang lain.
Perlindungan hak dalam ajaran islam merupakan penjabaran dari ajaran dan prinsip keadilan. Demi keadilan diperlukan kekutan atau kekuasaan untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak. Tanpa jaminan seperti ini, pelanggaran dan pelecehan hak orang lain berkembang pesat.
Namun atas dasar keadilan dan kemuliaan budi pekerti, islam mengajurkan agar pemilik hak berlapang hati dan bermurah hati dalam menuntut pemenuhan haknya, khususnya terhadap orang-orang yang dalam kondidi kesulitan. Misalnya, dalam pemenuhan hak piutang.
Kedua, Penggunaan hak
Pada prinsipnya islam memberikan kebebasan bagi setiap pemilik untuk mempergunakan haknya sesuai dengan kehendaknya (iradah) sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at islam. Atas dasar prinsip ini pemilik hak dilarang mempergunakan haknya untuk bermaksiat seperti menghamburkan untuk berjudi dan mabuk-mabukkan. dalam pandangan islam perbuatan tersebut hukumnya haram dan pelakunya dipandang berdosa.
Kebebasan menggunakan hak selain dibatasi dengan tidak bertentangan dengan syariat islam juga dibatasi sepanjang tidak melanggar hak atau merugikan kepentingan orang lain. Prinsip perlindungan hak dalam islam, sebagaimana talah disinggung di muka, berlaku pada dan untuk semua orang. Sehingga perlindungan kebebasan dalam penggunaan hak pribadi harus sejalan dan seimbang dengan perlindungan hak orang lain, terutama perlindungan hak masyarakat umum. Jika dalam menggunakan haknya seseorang bebas melanggar hak orang lain atau hak masyarakat umum, maka sungguah telah terjadi pemahaman yang keliru terhadap prinsip perlindungan dan kebebasan hak, yakni pemahaman kebebasan dan perlinduangan hak secara tidak seimbang. Hak sendiri harus dilindungi sedang hak orang lain tidak perlu dilindungi.
Perlindungan hak tidak boleh menghendaki perlindungan atas orang lain dan hak masyarakat umum. Demikian juga kebebasan menggunakan hak idak boleh tidak menghendaki perlindungan atas hak dan kebebasan orang lain. Yang demikian inilah pemahaman yang utuh dan seimbang. Dan inilah kebebasan dan perlindungan hak yang sejati, mengarah terbentuknya prinsip keadilan yang diajarkan islam.
Pengguanaan hak secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain maupun terhadap hak dan kepentingan masyarakat umum dalam hukum islam disebut ta’assuf fi isti’malil haqq[4].    
  











BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Hak berasal dari bahasa Arab yaitu haqq yang secara harfiyah berarti kepastian atau ketetapan, sebagaimana terdapat pada surat Yasin ayat 7 yang berbunyi: sungguh pasti berlaku perkataan (ketetapan) Allah terhadap kebanyakan mereka.
Al-haqq juga berarti menetapkan atau menjelaskan seperti terdapat pada surat Al-Anfal ayat 8 yang berbunyi: Agar Allah menetapkan yang hak (agama Islam) dan membatalkan yang bathil walaupun para pendosa tidak menyukainya.
Akibat Hukum Suatu Hak yaitu :
Pertama, Perlindungan Hak
Pada prinsip Islam memberikan jaminan perlindungan hak setiap orang. Setiap pemilik boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau pengrusakan hak maka pemilik hak dapat menuntut ganti atau kompensasi (denda) yang sepadan dengan haknya.
Kedua, Penggunaan hak
Pada prinsipnya islam memberikan kebebasan bagi setiap pemilik untuk mempergunakan haknya sesuai dengan kehendaknya (iradah) sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at islam.

B.     Saran
Tulisan ini saya sadari masih banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis meminta kritik dan saran yang membangun demi tercapainya tujuan penulisan dan isi yang baik dari makalah.


[1] Teungku Muhammad hasbi ash  Shiddieqy, Pengantar fiqh muamlah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1997, Hlm 119-122
[2]  Dr. H. Hendi suhendi, Fiqh Muamalah, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010 , hlm 34-37
[3] Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 44-

[4] Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 37

2 komentar:

Terimakasih atas komentarnya