Powered By Blogger

Kamis, 24 Mei 2012

Etika Bisnis Islam


TUGAS TERSTRUKTUR
Etika Bisnis Islam
DOSEN PENGASUH
H. Abdullah, S.Ag, MSI
                                  
PRAKTIK BISNIS YANG
DI BOLEHKAN DALAM ISLAM
DISUSUN OLEH :
                       ERNIYATI                                    0901160148
                       ELMAN NAFIDZI                       0901160145
                       ZULKIFLI                                    0901160184

KELOMPOK IV 

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2012

DAFTAR ISI

JUDUL .................................................................................................................................         i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................        ii
BAB I            PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah  ....................................................................        1
B.     Rumusan Masalah  .............................................................................        2
BAB II          PEMBAHASAN
1.      Konsep Bisnis yang Islami ................................................................        3
2.      Contoh Praktik Bisnis yang di bolehkan dalm Islam ........................        7
BAB III         PENUTUP
                               1. Kesimpulan  .......................................................................................      10
DAFTAR PUSTAKA  .........................................................................................................      11


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Tidak ada keraguan bahwa perdagangan dan jual beli adalah dua hal yang dibutuhkan dan diperlukan. Hal ini karena Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki dan untuk makan dan minum bagi diri kita menurut cara yang secara umum dibenarkan. Dan secara khusus, Dia berfirman mengenai perdagangan (yakni jual beli) :
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
“Padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Q.S Al-Baqarah: 275)[1]
Dan Dia berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S. Al-Jumuah: 9-10)
Jadi melakukan bisnis dengan berjual beli atau jenis pekerjaan lain yang dibolehkan untuk memperoleh rezeki adalah sesuatu yang diperintahkan menurut agama karena besarnya manfaat yang dapat dipetik darinya bagi pribadi dan masyarakat.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka yang menjadi persoalan dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana Konsep Bisnis yang Islami ?
2. Bagimana contoh Praktik Bisnis yang di bolehkan dalam Islam ?

 
BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Bisnis yang Islami
Segala sesuatu pada asalnya mubah, asal segala sesuatu adalah halal dan mubah, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan oleh nash yang shahih dan tegas dari Pembuat Syariat yang mengharamkannya. Apabila terdapat nash yang shahih, seperti sebagian hadits yang dhaif atau tidak tegas penunjukkannya kepada yang haram, maka tetaplah sesuatu itu pada hukum asalnya, yaitu mubah. Salah satu dasar yang mendukung prinsip ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim dan Al Bazzar dimana Rasulullah saw bersabda : “Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang di haramkan-Nya adalah haram, sedang apa yang didiamkanNya adalah dimaafkan (diperkenankan). Oleh karena itu terimalah perkenan dari Allah itu, karena sesungguhnay Allah tidak akan pernah lupa sama sekali”[2]
 Perubahan dan perkembangan yang terjadi dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang cukup memprehatinkan, namun sengat menarik untuk dikritisi. Praktek atau aktivitas hidup yang dijalani umat manusia di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, menunjukkan kecenderungan pada aktivitas yang banyak menanggalkan nilai-nilai atau etika ke-Islaman, terutama dalam dunia bisnis.[3]
Padahal secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan demikian, aktivitas perdagangan atau bisnis nampaknya merupakan arena yang paling memberikan keuntungan. Namun harus dipahami, bahwa praktek-praktek bisnis yang seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam, telah ditentukan batasan-batasannya. Oleh karena itu, Islam memberikan kategorisasi bisnis yang diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram).[4]
Dalam menjelaskan aturan-aturan moral Islam, sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang halal ataupun yang tidak halal. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai berikut:
1.    Fard/Wajib menunjukan jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai Muslim. Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari, berpusa, dan zakat adalah sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
2.    Mustahabb/Sunnah menunjukan tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum Muslim. Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah Ramadhan, melaksanakan sholat tarawih di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
3.    Mubah menunjukan tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak diwajibkan namun juga tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim barangkali menyukai jenis makanan halal tertentu dibidang makanan halal yang lain, Atau seorang muslim mungkin suka berkebun.
4.    Makruh menunjukkan tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih kurang dibanding haram, dan hukumannya jika lebih kurang dibanding hukuman haram, kecuali jika dilakukan secara berlebihan dan dengan cara yang cenderung membawa kepada yang haram. Sebagai contoh, meskipun merokok tidak dilarang sebagaimana meminum alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
5.    Haram menunjukan tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum alkohol. Tindakan seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat maupun secara legal di dunia ini.
Dalam memetakan perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim baik untuk menghindari hal-hal yang tidak halal dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak halal menjadi sesuatu yang halal. Allah SWT berfirman:
Katakanlah: Terangkanlah kepadaku mengenai rezeki yang diturunkan Allah SWT kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagaian halal. Katakanlah: Apakah Allah SWT telah memberikan izin kepadamu mengenai hal ini ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah SWT QS. Yunus (10);59.
Hal yang sebaliknya juga berlaku sama. Kaum muslim tidak boleh mengharamkan apa yang menurut Allah SWT halal. Sebagai contoh, kerbau barangkali merupakan spesies yang mulai langka. Seseorang mungkin akan berhenti memburunya agar spesies ini berkembang kembali, namun ia tidak dapat menyatakan bahwa memakan daging kerbau atau memperdagangkan kulit kerbau adalah dilarang.
Tabel 1.
Prinsip-prinsip Islam mengenai Halal dan Haram
1.                  Prinsip dasarnya adalah diperbolehkan segala sesuatu.
2.                  Untuk membuat absah dan melarang adalah hak Allah semata.
3.                  Melarang yang Halal dan membolehkan yang Haram sama dengan syirik.
4.                  Larangan atas segala sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai.
5.                  Apa yang halal adalah yang diperbolehkan, dan yang Haram adalah yang dilarang.
6.                  Apa yang mendorong pada yang haram adalah juga haram.
7.                  Menganggap yang haram sebagai halal adalah dilarang.
8.                  Niat yang baik tidak membuat yang haram bisa diterima.
9.                  Hal-hal yang meragukan sebaiknya dihindari.
10.              Yang haram terlarang bagi siapapun.
11.              Keharusan menentukan adanya pengecualian.


B. Contoh Praktik Bisnis yang dibolehkan dalam Islam
Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berikut beberapa contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam :
1.  Berdagang atau jual beli[5]
Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman, "...Allah telah menghalalkan jualbeli..." (QS 2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Iniartinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya.
Namun perlu disadari bahwa jualbeli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi olehs etiap orang yang hendak melakukan aktifitas jual beli.
Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga. Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara adab-adab tersebut antara lain:
·         Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
·         Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT,  selain mendapat keuntungan.
·         Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
·         Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh  agar berkembang maju.
·         Menjauhi perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan,  menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
·         Melindungi penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.

2. Bisnis Online[6]
Dalam wajah lain dkenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
a.       Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
b.      Barang / jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba , video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs – situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinahan dan kerisakan.
c.       Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsure penipuan.
d.      Dan lainnya yang tidak membawa ke manfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara.
Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip - prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang didapatakan berkah.
Sebagaima
telah disebutkan, di dengungkan dan dipaparkan dalam setiap makalah, tulisan dan karya-karya ilmah bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu - rambu yang mengaturnya.  


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan masalah di atas dapat disimpulkan beberapa kesimpulan, yaitu :
1.             Segala sesuatu pada asalnya mubah, asal segala sesuatu adalah halal dan mubah, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan oleh nash yang shahih dan tegas dari Pembuat Syariat yang mengharamkannya. Apabila terdapat nash yang shahih, seperti sebagian hadits yang dhaif atau tidak tegas penunjukkannya kepada yang haram, maka tetaplah sesuatu itu pada hukum asalnya, yaitu mubah.
2.             Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan, pertama Fardu ataun wajib, kedua Sunnah, ketiga Mubah, keempat makruh, kelima haram.
3.             Contoh bisnis yang di bolehkan dalam Islam yaitu Jual Beli (yang paling sering dilakukan masyarakat pada umumnya), bisnis Online (Bisnis yang berkembang pada zaman modern dewasa ini)






DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Pedoman Produksi halal, 2003. Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Dan Penyelenggaran Haji Departemen Agama RI .
Http://3.bp.blogspot.com

Http://www.muslimbusana.com/umum/adab-berdagang-dalam-islam/index.htm.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.JualBeli yang Dilarang dalam Islam. http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com. 2008

 












[1] Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.JualBeli yang Dilarang dalam Islam. http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com. 2008
[2] Departemen Agama RI, Pedoman Produksi halal, 2003.PROYEK PEMBINAAN PANGAN HALAL DITJEN BIMAS DAN PENYELENGGARAN HAJI DEPARTEMEN AGAMA RI .hal 9
[3]http://3.bp.blogspot.com
[4]Ibid.

[5] http://www.muslimbusana.com/umum/adab-berdagang-dalam-islam/index.htm

[6] http://zonaekis.com/pandangan-islam-mengenai-bisnis-di-dunia-maya/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya