TUGAS
TERSTRUKTUR
Etika Bisnis Islam
|
DOSEN PENGASUH
H. Abdullah, S.Ag, MSI
|
PRAKTIK BISNIS YANG
DI BOLEHKAN DALAM ISLAM
DISUSUN OLEH :
ERNIYATI 0901160148
ELMAN
NAFIDZI 0901160145
ZULKIFLI
0901160184
KELOMPOK IV
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2012
DAFTAR ISI
JUDUL
................................................................................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah .................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
1. Konsep
Bisnis yang Islami ................................................................ 3
2. Contoh
Praktik Bisnis yang di bolehkan dalm Islam ........................ 7
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan ....................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA ......................................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Tidak ada
keraguan bahwa perdagangan dan jual beli adalah dua hal yang dibutuhkan dan
diperlukan. Hal ini karena Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki
dan untuk makan dan minum bagi diri kita menurut cara yang secara umum
dibenarkan. Dan secara khusus, Dia berfirman mengenai perdagangan (yakni jual
beli) :
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
“Padahal
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Q.S
Al-Baqarah: 275)[1]
Dan Dia
berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ #sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
”Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. Apabila Telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S.
Al-Jumuah: 9-10)
Jadi melakukan
bisnis dengan berjual beli atau jenis pekerjaan lain yang dibolehkan untuk
memperoleh rezeki adalah sesuatu yang diperintahkan menurut agama karena
besarnya manfaat yang dapat dipetik darinya bagi pribadi dan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah diuraikan, maka yang menjadi persoalan dalam makalah ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana Konsep Bisnis yang
Islami ?
2. Bagimana
contoh Praktik Bisnis yang di bolehkan dalam Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Konsep Bisnis yang Islami
Segala sesuatu pada asalnya mubah, asal
segala sesuatu adalah halal dan mubah, dan tidak ada yang haram kecuali apa
yang disebutkan oleh nash yang shahih dan tegas dari Pembuat Syariat yang
mengharamkannya. Apabila terdapat nash yang shahih, seperti sebagian hadits
yang dhaif atau tidak tegas penunjukkannya kepada yang haram, maka tetaplah
sesuatu itu pada hukum asalnya, yaitu mubah. Salah satu dasar yang mendukung
prinsip ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim dan Al Bazzar dimana
Rasulullah saw bersabda : “Apa yang
dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang di haramkan-Nya
adalah haram, sedang apa yang didiamkanNya adalah dimaafkan (diperkenankan).
Oleh karena itu terimalah perkenan dari Allah itu, karena sesungguhnay Allah tidak
akan pernah lupa sama sekali”[2]
Perubahan dan perkembangan yang terjadi dewasa ini menunjukkan
kecenderungan yang cukup memprehatinkan, namun sengat menarik untuk dikritisi.
Praktek atau aktivitas hidup yang dijalani umat manusia di dunia pada umumnya
dan di Indonesia pada khususnya, menunjukkan kecenderungan pada aktivitas yang
banyak menanggalkan nilai-nilai atau etika ke-Islaman, terutama dalam dunia
bisnis.[3]
Padahal secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis)
adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan demikian,
aktivitas perdagangan atau bisnis nampaknya merupakan arena yang paling
memberikan keuntungan. Namun harus dipahami, bahwa praktek-praktek bisnis yang
seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran
Islam, telah ditentukan batasan-batasannya. Oleh karena itu, Islam memberikan kategorisasi
bisnis yang diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram).[4]
Dalam menjelaskan aturan-aturan moral Islam, sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat
yang halal ataupun yang tidak halal. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis
tindakan sebagai berikut:
1. Fard/Wajib menunjukan
jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai Muslim.
Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari, berpusa, dan zakat adalah
sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
2. Mustahabb/Sunnah menunjukan
tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum Muslim.
Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah Ramadhan, melaksanakan sholat
tarawih di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
3. Mubah menunjukan
tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak diwajibkan namun juga
tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim barangkali menyukai jenis
makanan halal tertentu dibidang makanan halal yang lain, Atau
seorang muslim mungkin suka berkebun.
4. Makruh menunjukkan
tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh
lebih kurang dibanding haram, dan hukumannya jika lebih kurang
dibanding hukuman haram, kecuali jika dilakukan secara berlebihan dan dengan
cara yang cenderung membawa kepada yang haram. Sebagai contoh, meskipun merokok
tidak dilarang sebagaimana meminum alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
5. Haram menunjukan
tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah
dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum alkohol. Tindakan
seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat
maupun secara legal di dunia ini.
Dalam memetakan
perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim baik untuk
menghindari hal-hal yang tidak halal dan juga untuk menghindari hal-hal yang
tidak halal menjadi sesuatu yang halal. Allah SWT berfirman:
Katakanlah:
Terangkanlah kepadaku mengenai rezeki yang diturunkan Allah SWT kepadamu, lalu
kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagaian halal. Katakanlah: Apakah Allah
SWT telah memberikan izin kepadamu mengenai hal ini ataukah kamu mengada-adakan
saja terhadap Allah SWT QS. Yunus (10);59.
Hal yang sebaliknya juga berlaku sama. Kaum muslim tidak boleh mengharamkan
apa yang menurut Allah SWT halal. Sebagai contoh, kerbau barangkali merupakan
spesies yang mulai langka. Seseorang mungkin akan berhenti memburunya agar
spesies ini berkembang kembali, namun ia tidak dapat menyatakan bahwa memakan
daging kerbau atau memperdagangkan kulit kerbau adalah dilarang.
Tabel 1.
Prinsip-prinsip Islam mengenai Halal dan Haram
|
1.
Prinsip
dasarnya adalah diperbolehkan segala sesuatu.
2.
Untuk membuat
absah dan melarang adalah hak Allah semata.
3.
Melarang yang
Halal dan membolehkan yang Haram sama dengan syirik.
4.
Larangan atas
segala sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai.
5.
Apa yang
halal adalah yang diperbolehkan, dan yang Haram adalah yang dilarang.
6.
Apa yang
mendorong pada yang haram adalah juga haram.
7.
Menganggap
yang haram sebagai halal adalah dilarang.
8.
Niat yang
baik tidak membuat yang haram bisa diterima.
9.
Hal-hal yang
meragukan sebaiknya dihindari.
10.
Yang haram
terlarang bagi siapapun.
11.
Keharusan
menentukan adanya pengecualian.
|
B. Contoh Praktik Bisnis yang dibolehkan dalam Islam
Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis
itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berikut beberapa contoh
bisnis yang diperbolehkan dalam Islam :
1. Berdagang atau jual beli[5]
Jual
beli
merupakan
sesuatu
yang diperbolehkan dalam Islam.
Dalam
sebuah
ayat
Allah SWT berfirman, "...Allah telah menghalalkan jualbeli..." (QS 2:275). Dalam
sebuah
riwayat
disebutkan
bahwa
Rasullah
pernah
menyatakan
bahwa
9 dari 10 pintu rezeki
adalah
melalui
pintu
berdagang
(al-hadits). Iniartinya
aktivitas
dagang
sangat
dianjurkan
dalam
ajaran
Islam. Melalui jalan
inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya.
Namun perlu disadari bahwa jualbeli yang
dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah al-ibaahah
(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang
mengaturnya. Ada
perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi olehs etiap orang yang hendak melakukan aktifitas jual beli.
Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga.
Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang.
Diantara adab-adab tersebut antara lain:
·
Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap
jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang
baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap
jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
·
Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan
dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
·
Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah
sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
·
Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun
dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
·
Menjauhi perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi
perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan,
menjalankan muamalat riba, dan menjual barang
yang diharamkan.
·
Melindungi penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli
hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang
yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu
barang.
2. Bisnis Online[6]
Dalam wajah lain
dkenal
dengan istilah bisnis maya pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada
yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis
online karena beberapa sebab :
a.
Sistemnya haram,
seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
b.
Barang / jasa
yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba ,
video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs – situs yang bisa membawa
pengunjung ke dalam perzinahan dan kerisakan.
c.
Karena melanggar
perjanjian atau mengandung unsure penipuan.
d.
Dan lainnya yang
tidak membawa ke manfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis
online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara.
Selama kita berbisnis
online sesuai dengan prinsip - prinsip
Islam dan
bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang
didapatakan berkah.
Sebagaima telah disebutkan, di dengungkan dan dipaparkan dalam setiap makalah, tulisan dan karya-karya ilmah bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu - rambu yang mengaturnya.
Sebagaima telah disebutkan, di dengungkan dan dipaparkan dalam setiap makalah, tulisan dan karya-karya ilmah bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu - rambu yang mengaturnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan masalah di atas dapat disimpulkan beberapa kesimpulan,
yaitu :
1.
Segala
sesuatu pada asalnya mubah, asal segala sesuatu adalah halal dan mubah, dan
tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan oleh nash yang shahih dan
tegas dari Pembuat Syariat yang mengharamkannya. Apabila terdapat nash yang
shahih, seperti sebagian hadits yang dhaif atau tidak tegas penunjukkannya
kepada yang haram, maka tetaplah sesuatu itu pada hukum asalnya, yaitu mubah.
2.
Dalam fiqh, terdapat 5 jenis
tindakan, pertama Fardu ataun wajib, kedua Sunnah, ketiga Mubah, keempat
makruh, kelima haram.
3.
Contoh bisnis yang di bolehkan dalam
Islam yaitu Jual Beli (yang paling sering dilakukan masyarakat pada umumnya),
bisnis Online (Bisnis yang berkembang pada zaman modern dewasa ini)
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Pedoman Produksi
halal, 2003. Proyek Pembinaan Pangan
Halal Ditjen Bimas Dan Penyelenggaran Haji Departemen Agama RI .
Http://3.bp.blogspot.com
Http://www.muslimbusana.com/umum/adab-berdagang-dalam-islam/index.htm.
Syaikh
Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.JualBeli
yang Dilarang dalam Islam.
http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com. 2008
[1] Syaikh
Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.JualBeli
yang Dilarang dalam Islam.
http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com. 2008
[2]
Departemen Agama RI, Pedoman Produksi
halal, 2003.PROYEK PEMBINAAN PANGAN HALAL DITJEN BIMAS DAN PENYELENGGARAN HAJI
DEPARTEMEN AGAMA RI .hal 9
[3]http://3.bp.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya